HAJI UCA MENANG HASIL PUTUSAN SIDANG, PENGADILAN NEGERI BUNTOK SIAP LAKUKAN EKSEKUSI RUMAH

oleh -
oleh
HAJI UCA MENANG HASIL PUTUSAN SIDANG, PENGADILAN NEGERI BUNTOK SIAP LAKUKAN EKSEKUSI RUMAH 1

Buntok,5/9/2020 (Dayak News). Pengadilan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan rapat tentang eksekusi rumah milik H. Kursasi yang berada di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), pasalnya pemilik resmi rumah dan gedung sarang walet tersebut memenangi sidang pengadilan.

“Kita melaksanakan rapat koordinasi eksekusi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan eksekusi rumah H. Kursasi atau haji Uca yang saat ini rumahnya ditempati tergugat 2 yang tinggal dirumah tersebut, “kata Supriadi Panitera Pengadilan Negeri Buntok, kepada DayakNews, Sabtu (05/09/2020).

Masih dikatakan Supriadi dilakukan nya ekseskusi karena pemilih sah rumah dan gedung sarang walet tersebut memenangi sidang hak milik, karena rumah tersebut sebelumnya di huni oleh tergugat 2 yang mana tergugat 2 tersebut diminta oleh pemilik rumah untuk keluar namun tidak mau keluar, akhirnya pemilik sah rumah tersebut membawa kasus ini ke meja hijau dan akhirnya diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok bahwa rumah dan gedung sarang walet tersebut sah dimiliki oleh Haji Kursasi kerena memiliki bukti-bukti surat tanah dan lainnya.

“Pengadilan negeri Buntok memutuskan bahwa rumah dan gedung sarang tersebut memang benar pemilik sah Haji Kursasi, “tandas Panitera pengadilan negeri Buntok.

Ditambahakan, adapun tahapan eksekusinya menunggu surat dari ketua pengadilan negeri buntok kapan akan dilaksanakannya ekseskusi nanti, namun saat rapat koordinasi tergugat 2 sudah dihubungi namun tidak bisa hadir karena berada di luar kota, selain itu juga tergugat 2 juga diminta untuk meninggalkan rumah dan gedung tersebut dengan baik-baik oleh pengadilan, namun tergugat 2 tidak menghiraukan perintah dari pengadilan negeri buntok dan masih tetap tinggal di rumah dan gedung sarang walet tersebut.

BACA JUGA :  POLRES BARSEL BERSAMA-SAMA KODIM 1012 BUNTOK SIAP AMANKAN PILKADES SERENTAK

“Kita sudah berikan teguran kepada tergugat 2 untuk meninggalkan rumah dan gedung walet tersebut, pada tanggal 17 Juli 2020 lalu oleh ketua Pengadilan Negeri Buntok, namun tergugat 2 tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih tetap tinggal, akhirnya kita akan lakukan eksekusi, “tambahnya.(Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.