KEJAM!!! SUDAH DITIDURI GADIS BELIA PUN DIJUAL

oleh -
oleh
KEJAM!!! SUDAH DITIDURI GADIS BELIA PUN DIJUAL 1
Pelaku HN

Tamiang Layang (Dayak News) – Jajaran Anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah Resot Barito Timur, berhasil mengamankan seorang Pemuda berinisial HN (21) karena telah melakukan tindak pencabulan dan perdagangan terhadap seorang gadis belia (16) di daerah itu.

Kopolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Senin (18/10/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus asusila dan menahan terduga pelaku HN (21).

Ia mengatakan HN (21) dilaporkan atas tindak pidana pencabulan, apalagi aksi sadisnya setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya, terduga pelaku HN (21) menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi, sementara korban yang masih belia ini dijanjikan akan dinikahi.

KEJAM!!! SUDAH DITIDURI GADIS BELIA PUN DIJUAL 2
senjata tajam jenis keris yang digunakan pelaku HN mengancam korban

“Saat ini Gadis belia yang menjadi korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019,” kata kapolsek.

Adapaun peristiwa bermula, Rabu (13/10/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB. Korban yang tinggal bersama HN disebuah rumah menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.

Bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.

Pada tengah malam, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan.

Menurut kapolsek, HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut. Korban dijanjikan akan dinikahi.

Selain mendapat perlakuan guna memenuhi birahi HN, korban juga telah empat kali dijual. Tarifnya bervariasi.

BACA JUGA :  SINTING, ANAK KANDUNG SENDIRI DIRUDA PAKSA LIMA KALI

“Ada yang Rp1 juta dan Rp 600 Ribu, tetapi uangnya dinikmati HN,” ulas kapolsek.

Ditambahkannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Anak korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bartim untuk menindaklanjuti. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.