Tamiang Layang (Dayak News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Panahan Moetar, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menerapkan Sistem Merit dalam manajemen kepegawaian di daerah tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kami telah menandatangani Komitmen Penerapan Sistem Merit di Palangka Raya,” kata Sekda Panahan Moetar di Tamiang Layang pada Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah membuat berita acara atau komitmen untuk mempercepat pengisian instrumen Sistem Merit melalui aplikasi Sipinter milik KASN.
Ditambahkan oleh Panahan, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Menurut Panahan, Sistem Merit merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosikan, dan dipensiunkan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Jadi nanti tidak ada lagi asesmen atau seleksi pejabat, tapi pejabat dipilih berdasarkan sistem Merit yang diterapkan. Karena sistem Merit itu lebih kepada pola pembinaan karier ASN atas dasar konfikasi, kompetensi, dan kinerja,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam audiensi bersama KASN dan dihadiri secara virtual oleh KPK di Palangka Raya, diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. “Penerapan Sistem Merit berjangka. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah, termasuk kami, diarahkan untuk segera melakukan penilaian mandiri. Pola penilaian mandiri ini sudah ada dalam sistem dan tinggal dilengkapi, kemudian menunggu dinotifikasi oleh KASN,” ucapnya.
Dalam data sistem akan tercatat rangkuman riwayat ASN. Ketika nilai dalam sistem baik maka akan berdampak positif terhadap manajemen ASN di daerah akan meningkat sehingga pengisian jabatan nanti tidak diperlukan seleksi atau assessment. Usai penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk mempercepat proses pengaplikasiannya supaya bisa bekerja untuk melakukan penginputan. Pungkasnya, (ani).