PENSIUNAN ASN BERBISNIS TOGEL BEROMZET RATUSAN JUTA DIGARUK POLRES BARTIM

oleh -
oleh
PENSIUNAN ASN BERBISNIS TOGEL BEROMZET RATUSAN JUTA DIGARUK POLRES BARTIM 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Seorang Pensiunan Aparatur Sipil Negara, Berinisial LH (63) kini harus menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji Tahanan Mapolres Barito Timur lantaran menjalankan bisnis haram judi togel.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela yang didampingi wakilnya Kompol Zulyanto L Karana, dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Barito Timur, Rabu (12/10/2022) membenarkan telah melakukan Penangkapan dan mengamankan seorang pria berinisial LH (63) alias Pak Guru karena diduga kuat menjadi Bandar besar Judi Togel online.

“Alhamdulillah, Hari ini kita bisa mengungkap hasil dari pengungkapan tindak pidana Perjudian yang berada diwilayah Hukum Polres Barito Timur pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu dengan omzet sebesar Rp. 239.299.000,-.” Ungkap Kapolres di aula Pratisara Wirya Mapolres Bartim.

Dijelaskan Kapolres, Pengungkapan judi togel online ini atas laporan masyarakat yang resah akan adanya praktek Judi Togel di wilayah desa Bagok Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur.

Atas laporan tersebut, Akhirnya Kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengamankan Perantara togel yaitu seorang wanita Berinisial SR yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Dari pengungkapan ini, lalu anggota lapangan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SR dan mengembangkannya sehingga mengarah ke pelaku LH alias Pak Guru yang diamankan disebuah kamar Barak di RT 03 Desa Bagok Kecamatan Banua Lima sekitar Pukul 20.00 WIB dengan uang hasil judi sebesar Rp. 949.000.” Kata Kapolres Lanjut.

Tidak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan oleh Kepolisian dan akhirnya mendapati bukti transaksi atau rekapan judi togel secara online melalui bukti rekening koran dan bukti tabungan dengan nominal fantastis yaitu sekitar Rp. 238.350.000,- yang telah diakui pelaku LH dan diketahui oleh pelaku SR yang berperan sebagai pengumpul nomor angka tembakan dan tempat pembelian.

“Dari Kasus ini kita telah mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah beserta kertas rekapan togel, kupon togel serta handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi, dan dari informasi yang kita terima dari penyidik bahwa bisnis haram kedua pelaku yang bukan pasangan suami istri ini namun memiliki keterikatan dalam menjalani bisnis judi togel ini berlangsung kurang lebih 2 bulan terakhir.” Tandas Kapolres.

Atas Tindak Pidana yang dilakukannya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan mapolres Barito timur, Kedua pelaku pun disangkakan dengan pasal 303 KUHP Pasal 1 ayat Ke 1 dan Ke 2 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.