TAK MAMPU SELESAIKAN PEKERJAAN CV FIRDAUS MANDIRI TERANCAM MASUK DAFTAR HITAM

oleh -
oleh
TAK MAMPU SELESAIKAN PEKERJAAN CV FIRDAUS MANDIRI TERANCAM MASUK DAFTAR HITAM 1
Sekretaris DPUPR Bartim Dodianto.

Tamiang Layang (Dayak News) – Karena tidak mampu menyeselesaikan meskipun telah dilakukan Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) atas pekerjaan Peningatan Jalan Pulau Padang – Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui, Senilai Rp. 1,880.608.421,55 membuat CV Firdaus Mandiri di putus kontrak dan terancam masuk daftar hitam.

“Ya, karena dinilai tak mampu menyelesaikan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah diberikan keringanan melalui addendum waktu, maka kami dengan terpaksa memutus kontrak dengan CV Firdaus Mandiri dan telah mengajukan perusahaan tersebut kedalam daftar hitam,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur Yumail Paladuk melalui Sekretaris DPUPR Dodianto saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/1/2023).

TAK MAMPU SELESAIKAN PEKERJAAN CV FIRDAUS MANDIRI TERANCAM MASUK DAFTAR HITAM 2

Ia mengatakan meskipun CV Firdaus Mandiri yang dinilai telah melakukan wan prestasi dan telah diberi sangsi pemutusan kontrak tersebut dan sesuai aturan telah pula di ajukan masuk daftar hitam Blacklist, katanya.

Ditambahkan dia, namun penetapan daftar hitam atau blacklist ini tentunya akan dilakukan setelah menerima rekomendasi APIP, selanjutnya proses penetapannya melewati dua tahap yakni penetapan, sanggah kemudian baru ditetapkan melalui surat keputusan, imbuhnya.

TAK MAMPU SELESAIKAN PEKERJAAN CV FIRDAUS MANDIRI TERANCAM MASUK DAFTAR HITAM 3

Sementara itu Direktur CV Firdaus Mandiri yang biasa disapa Sabu ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi pemutusan kontrak atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Padang – Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui senilai Rp 1,880.608.421,55 tersebut, dengan hanya menerima pembayaran sebesar 59 persen dari pekerjaan, katanya.

Dengan pemutusan kontrak tersebut maka kewajiban pemeriharaan 5 persen dari nilai pekerjaan pun telah dikembalikan ke Dinas PUPR, beserta sejumlah denda, jadi jika ada Komplain terhadap kondisi jalan itu sudah tidak menjadi kewenangan CV Firdaus Mandiri, tetapi kewenangan meleliharaan kini di Dinas PUPR, katanya.

BACA JUGA :  Sekretaris Desa Telang Baru Ungkap Keprihatinan Terkait Pencemaran Lingkungan di Sungai Napu

Dikatakan dia, tidak selesainya pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Padang – Bentang Nalong ini, bukan lah disengaja atau ketidak mapuan kami tetapi kondisi alam dan kontrak baru turun saat musim hujan, terlebih lagi jatah Aspal di akhir tahun juga kosong, kilahnya. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.