BERINTO : MASYARAKAT KAPUAS MEMBUTUHKAN HUTAN ADAT

oleh -
oleh
BERINTO : MASYARAKAT KAPUAS MEMBUTUHKAN HUTAN ADAT 1

Kuala Kapuas, 16/11/2020 (Dayak News). Kebijakan pemerintah Daerah Kab. Kapuas pada KUA PPAS APBD 2021, belum sepenuhnya memihak kepada kearipan lokal di Kabupaten Kapuas.

Demikian siaran pers anggota fraksi Nasdem, Bernto,SH,MH yang disampaikan kepada redaksi Dayak News,Senin (16/11/2020).

Dikatakan, sejak kemerdekaan Republik ini, masih belum terlihat adanya tanda – tanda perlindungan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas. Kalau disebutkan di Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis, Lawang Tamang dan Tanjung Rendan sudah ada hutan desa, iya ,,,, tetapi untuk diketahui hutan desa itu ya hutan desa, hutan adat ya hutan adat.Definisinya jelas berbeda. Jangan samakan hutan adat dengan hutan desa.

Saya sebagai anggota DPRD Kapuas dari dapil Kapuas Ngaju kecewa melihat kebijakan pemda Kapuas ini, selama kurang lebih 7 tahun terakhir ini, tidak memperlihatkan komitmennya untuk melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai kebijakan prioritas, tidak ada program jemput bola untuk melakukan, inventarisasi, ferivikasi bahkan pengusulan penetapan tanah adat. Tidak ada program ini. Sepertinya sengaja tidak dijadikan program prioritas dan kebijakan seperti ithu menguntungkan kelompok kapitalis, coba bayangkan surat keterangan tanah adat yang dikeluarkan oleh damang menjadi tidak berdaya untuk mempertahan tanah adat. Apabila sudah berbenturan dengan ijin usaha perkebunan sawit, HPH dan Tambang.

Malah PLT Sekda bilang nanti, tunggu pa Berinto ajukan sebagai usulan aspirasi pada tahun 2022, sedangkan saya menagih janji pada komitmen visi misi Ben – Nafiah pada tahun 2018 yang lalu. Kalau melihat kebijakan KUA PPAS PADA 2021 seperti ini, sangat tidak berpihak kepada tanah leluhur, bukan saya yang berhalusinasi tetapi PLT Sekda yang tidak bisa membreakdown visi misi Ben – Nafiah, pada kebijakan yang tertuang di KUA PPAS 2021.

BACA JUGA :  Balai Desa Direhab, Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Kapuas di Rumah Warga

Kami merasa sebagai orang asing di tempat kelahiran. Kebijakan KUA PPAS 2021 tidak mengacu kepada falsapah zaman dulu, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.

Pemda Kapuas selalu salah memahami apa yang saya sampaikan, saya tidak punya maksud untuk memojokan Pemda Kapuas, tetapi saya punya tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi rakyat dari pedalaman Kapuas agar hutan adat di pedalaman Kapuas ithu tidak hanya tinggal cerita sebagai hutan adat tempat berburu dll, coba sekarang Pemda Kapuas buka mata, lihat hutan yang ada di Kapuas hulu sekarang sudah dikuasi oleh kelompok kapitalis ( HPH, Tambang dan sawit ) sudah mulai ada tanda – tandanya gundul sudah hutan di Kapuas Ngaju, pertanyaan sekarang ada kah hutan adat di wilayah Kapuas Ngaju yang sudah ditetapkan menjadi hutan adat ?. Ini yang saya perjuangkan, kemudian salahkah saya memperjuangkan tanah leluhur saya, supaya negara dan pemerintah mengakuinya.(Pr/Rb/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.