Palangka Raya (Dayak News) – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh salah satu oknum dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) kepada salah satu mahasiswi UPR, (7/10/2022).
Ruselita mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan terlebih dahulu, dan jika hal itu terbukti maka ia menilai pelaku layak untuk ditindam tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tunggu proses penyelidikannya aja, bila memang terbukti, ya pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ruselita.
Sementara itu Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Salampak Dohong menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, ia mengatakan bahwa universitas sudah menerima surat pemanggilan dari pihak berwajib.
“Kita serahkan ke pihak hukum yang bertindak dalam menangani hal ini. Namun kami belum menerima laporan lagi dari pihak pelaku atau korban secara langsung, kami dapat surat pemanggilan dari pihak berwajib untuk kasus ini. Pihak universitas, kami bertanggungjawab atas hal ini, dan apabila benar terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh bawahan saya, maka akan dikenakan sanksi dan sebagainya,” pungkas Salampak. (san)