Palangka Raya (Dayak News) – Beberapa waktu lalu masyarakat yang mengaku tergabung di dalam Organisasi Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) melakukan aksi damai mempertanyakan program Tora di Kantor Wali Kota Palangka Raya, aksi tersebut menuai tanggapan dewan, (13/05/2023).
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengusulkan solusi terhadap persoalan tanah di Kota Palangka Raya yakni penerapan supremasi hukum berupa pembuktian siapa yang berhak atas lahan, serta uji pengadilan apabila ada kepemilikan ganda lahan.
“Supremasi hukum supaya ada efek jera, sehingga apablia sifatnya hanya mengaku-ngaku itu beri tindakan yang keras supaya tidak ada lagi,” tegas Khemal.
Khemal menjelaskan bahwa masalah lahan berkaitan dengan investasi, apabila tidak ada kepastian tentang lahan maka investor akan ragu untuk menanam modal di Kota Palangka Raya.
“Kepemilikan ganda kita teliti pejabat yang mengeluarkan surat bukti kepemilikan itu siapa, apakah dia pihak yang berwenang yang menandatangani, agar tidak ada tumpang tindih terhadap bukti kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya,” pungkas Khemal. (Jef)