DEWAN KOTA PALANGKA RAYA MINTA CAFE LANGGAR PROKES DISANKSI DITUTUP

oleh -
oleh
DEWAN KOTA PALANGKA RAYA MINTA CAFE LANGGAR PROKES DISANKSI DITUTUP 1
Wahid Yusuf

Palangka Raya (Dayak News) – Terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir melanggar beberapa protokol Kesehatan dan perizinan, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menegaskan bahwa O2 Cafe & Bars minggu depan sudah harus ditutup, ucapnya dengan Tegas. Ia meminta Satpol PP Kota Palangka Raya untuk segera mengambil tindakan berupa penutupan atau penyegelan terhadap lokasi itu.

Wahid berkata kepada Satpol PP Kota Palangka Raya agar segera mengambil tindakan tentang hal ini dan tidak mengeluarkan komentar yang ditakutkan dapat membuat opini di masyarakat sehingga memiliki kemungkinan untuk dapat mencoreng institusi.

“Semus bukti sudah jelas, Ayo Satpol PP tutup segera. Teruntuk Kasat Pol PP Palangka Raya segera lakukan tindakan, jangan sampai ada opini yang bisa membuat kita selaku pemerintah kota menjadi bahan ejek-ejekan,” ucap Wahid pada Jumat (7/1).

Lanjutnya “Senin atau Selasa, pokoknya minggu depan sudah harus ditutup itu THM O2 Cafe,” tegasnya karena dikatakan bahwa THM tersebut sudah melanggar beberapa aturan Protokol Kesehatan (Prokes).

Diketahui sebelumnya, bahwa Satgas telah mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada Wali Kota. Surat itu dilengkapi dengan sederet bukti pelanggaran beserta sanksi yang pernah diberikan.

Berdasarkan surat itu, Wali Kota Palangka Raya telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan. Namun, Satpol PP mengaku belum bisa bertindak dengan dalih masih kurangnya alat bukti. Sementara banyak dokumentasi dari Satgas dan Masyarakat yang beredar di Sosial Media. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.