Palangka Raya (Dayak News) – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika menyarankan pemerintah Kota Palangka Raya untuk membuat Perda yang mengatur batas maksimal dan minimal harga pokok sebagai upaya menekan inflasi, (5/10/2022).
Reja menyarankan Pemerintah Kota Palangka Raya membuat Perda yang melibatkan petank, pengusaha, dan pedagang bahan pokok di pasar, akademisi atau pihak kompeten guna menetapkan batas maksimal dan minimal harga bahan pokok berdasarkan pertimbangan harga BBM yang naik turun.
“Cara menekan inflasi, menurut saya yakni Pemerintah Kota Palangka Raya membuat Perda dengan melibatkan petani, pengusaha, ataupun pedagang bahan pokok di pasar beserta para akademisi ataupun para pihak yang berkompeten di bidangnya. Kemudian membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan standar harga batas maksimal dan minimal untuk setiap komoditas kebutuhan bahan pokok rumah tangga, yang mana berkorelasi dengan naik atau turunnya harga BBM yang disesuaikan,” usul Reja.
Tambahnya, Reja menilai upaya Wali Kota dengan membuat pasar merah sebagai sesuatu yang positif, Reja menyarankan pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat melaksanakan pasar murah yang merata diberbagai titik agar adil atau merata.
“Apa yang dilakukan Walikota Palangka Raya dengan membuat pasar murah itu sudah baik. Mungkin kegiatan pasar murah dapat dilakukan di seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya, supaya adil dan merata,” pungkas Reja. (san)
DEWAN SARANKAN PEMKOT MEMBUAT PERDA ATASI INFLASI
