Palangka Raya (Dayak News) – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri SI Mendagri Nomor 43/2022, Kota Palangka Raya resmi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini menyampaikan kepada seluruh masyarakat kota setempat agar jangan lengah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Norhaini mengatakan bahwa perjalanan untuk pulih sepenuhnya dari pandemi ini masih Panjang dan tidak dapat disepelekan dan dia juga menghimbau agar masyarakat tidak henti-hentinya tetap disiplin dengan prokes yang dianjurkan oleh pemerintah agar pemulihan dari pandemi ini dapat terus berjalan dan tidak malah makin melonjak.
“Perjalanan kita masih panjang, kita berada pada level 1 penerapan PPKM mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang. Penurunan kasus Covid-19 dan kita pada level PPKM terbawah, bukan alasan untuk jadi tak disiplin prokes,” tutur Norhaini pada, Kamis (8/9).
Lanjutnya Norhaini mengatakan bahwasanya kunci keberhasilah dalam pemulihan dari pandemi COVID-19 ini adalah kedisiplinan masyarakat terhadap protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah, tak lupa Juga Norhaini mengingatkan agar masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksinnya untuk segera melengkapi dosis vaksin seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Ingat kuncinya adalah masyarakat taat menerapkan prokes secara ketat, dan yang kedua adalah tentunya bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin baik dosis dua dan tiga, segera ikuti vaksinasi,” pungkasnya. (San)