Palangka Raya (Dayak News) – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengatakan bahwa pengembangan sektor perkebunan tersebut mulai dilirik di Kota Cantik, hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan perkembangannya harus terus diawasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sektor perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit ini mulai dilirik untuk dikembangkan di Kota Palangka Raya. Karena itu kami merasa bahwa hal ini perlu dipelajari lebih jauh, baik oleh eksekutif maupun lembaga legislatif,” kata Nenie, Rabu (18/5).
Lanjutnya, Nenie mengatakan bahwa hal yang berkaitan dengan kebun plasma, perlu waktu khusus bagi para anggota dewan untuk mempelajarinya jika ingin membuat kebijakan atau tata hukum dalam pengelolaannya, jadi diperlukan banyak studi terlebih dahulu sebelum nantinya ada kebijakan efektif yang diimplementasikan mengenai hal ini.
“Kita tahu bahwa program plasma pada perkebunan kelapa sawit merupakan bentuk kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau besar. Tapi kan hanya sebatas itu yang kita ketahui. Harus dipelajari lebih dalam bagaimana proses dan skema pengembangan agrikulturnya bisa berjalan maksimal. Sehingga harapan kita tentunya adalah sektor ini nantinya dapat menjadi salah satu sektor pendapatan asli daerah atau PAD di kota kita,” tuturnya.
Nenie mengatakan juga bahwa melalui program plasma itu diyakini bisa membawa manfaat besar bagi sektor perkebunan sawit yang tengah dilirik dan akan berkembang di Kota Cantik ini.
“Karena itu kami ingin mendalami lebih jauh bagaimana program plasma perkebunan sawit dapat diterapkan sejalan dengan aturan kemitraan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, hingga pelaksanaannya sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” tukas Nenie. (San)