Kuala Kurun, 13/10/2020 (Dayak News). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Kordinasi Pencermatan DPS Menuju DPT pada Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020,di raung kerja Ketua KPU, Selasa (13/10/2020).
Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Komisioner, Bawaslu Praptomo, Anggota KPU Yeta H. Jinal, Anggota KPU Anlekar Sigap, Para Awak Media Kabupaten Gumas dan undangan lainnya.
Rapat Kordinasi Pencermatan DPS Menuju DPT pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kalteng Tahun 2020, bertujuan untuk melihat kroscek kembali analisa pemilihan TMS dalam daftar pemilihan sementara pemilihan serentak tahun 2020.
“Pelaksanaan ujik petik terkait dengan DPS atau pra penetapan DPS kita bersama dengan masing-masing perwakilan dari tim pasangan calon termasuk Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, mulai dari kemaren juga dengan teman-teman Bawaslu Kabupaten Gumas, sehinga kita ingin memastikan bahwa proses menuju penetapan DPS ini sudah sesuai,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson.
Kita ingin memastikan bahwa jika ada warga masyarakat yang belum masuk kedalam DPS maka itu ada ruang untuk kita bisa mamasukannya kedalam DPS. Dengan catatan bahwa yang bersangkuatan itu bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukannya.
Lanjut dia kita meminta bahwa, kepada seluruh tim dan masyarakat jika ada menemukan informasi bahwa ada masyarakat kita yang belum masuk ke dalam daftar pemilih, maka itu dapat di sampaikan kepada KPU langsung atau PPK, atau melalui Bawaslu untuk dimasukan kedalam daftar pemilih,” jelas Stepenson.
Ini nanti sebagai uji petik salah satu tujuan kita adalah untuk memastikan bahwa semua elemen data dan proses penetapan, data menuju ke daftar penetapan daftar pemilih itu sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur waktu yang diberikan.
Dalam kegiatan ini apa yang dihasilkan betul-betul bisa diyakini dan diterima oleh masing-masing pihak.

Dia menambahkan, proses uji petik tersebut yang pertama adalah memastikan bahwa daftar pemilih yang ditetapkan, apakah elemen-elemen yang ada didalam data kita itu sesui.
Kita menjelaskan misalnya yang terkait dengan memenuhi syarat apa saja paktornya atau TMS berapa jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dan dasar menetapkan memenuhi syarat ini salah satu hal-hal yang dijelaskan.
Proses yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang itu dari PPDP, PPS, PPK sampai ke KPU betul-betul sudah sesuai dengan prosedurnya.
KPU sangat terbuka walaupun proses pendataan calon pemilih sudah berakhir, tetapi masih ada ruang bagi masyarakat walaupun nanti KPU menetapkan DPS nanti DPS akan diumumkan ke publik, jika masih ada masyarakat belum terdaftar, masih dimungkinkan melapor baik ke KPU maupun ke Bawaslu, sehingga proses rekomnya itu menjadi dasar yang kuat untuk menindaklanjuti.
“Hampir semua Desa di Kabupaten Gumas DPS itu sudah melakukan uji publik dan hasilnya juga termasuk ada beberapa data yang dari uji publik itu sudah bisa dieksekusi, terutama terkait dengan ganda dan yang ganda nik ganda identitasnya, dan terakhir ini kita akan lakukan uji petik,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Anggota KPU Kabupaten Gumas Anlekar Sigap mengatakan, untuk data pemilih di Kabupaten Gumas berjumlah 79.019 itu data DPS ini merupakan proses DPS dengan uji petik yang nantinya proses ini kita jadikan penetapan DPT yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober ini.
Jadi selama rentan waktu ini masih ada waktu masyarakat menyampaikan perbaikan-perbaikan datanya langsung ke KPU maupun ke Bawaslu.
“Dari DPS ini kita mencermati kemudian tanggal 16 Oktober itu prosese mulai penetapan DPT Kabupaten Gumas, kemungkinan data pemilih kita turun kembali karena disini ada data TMS dari ganda, data lapas dari tiap Kabupaten lain data ganda juga di Kabupaten lain itu yang menyebabkan 79.019 itu menurun,” pungkasnya.(Pr/AI/BBU)