DIBAHAS PERBUB PERJALANAN DINAS DI GUMAS

oleh -
oleh
DIBAHAS PERBUB PERJALANAN DINAS DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 4/2/20 (Dayak News). Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Yansiterson pimpin rapat pembahasan peraturan bupati (Perbub) tentang perubahan perjalanan dinas, Senin (3/2/.

Kegiatan dipusatkan dilantai I Kantor Bupati Gumas. Turut hadiri asisten I Sekda, Lurand dan Asinsten III, Untung serta sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Perbup tentang perjalan dinas ini ada beberapa perubahan besaran untuk standar penginapan terlalu besar.

Sekda Gumas, Yansiterson mengatakan, rapat dilaksanakan untuk menyepakati Perbub Nomor 26 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkup Kabupaten Gumas.

“Supaya anggaran perjalanan dinas yang dilakuan diluar daerah maupun didalam daerah selalu tertib, efektif, transparan dan efisien,” ujarnya saat memimpin rapat di lantai I kantor bupati setempat.

Dia menyebutkan dalam rapat juga akan membahas Perbub Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkup Pemkab Gumas.

Selain itu membahas pula Keputusan Bupati nomor 385 Tahun 2019 tentang standar biaya perjalan dinas dalam negeri di lingkungan Kabupaten Gumas.

“Saya berharap setelah kita sepakati bersama perbub ini nantinya tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan untuk menerbitkan SPT dan SPD, untuk perjalanan dinas tersebut,” pungkasnya.(AI/BBU).

BACA JUGA :  KAPOLDA RESMIKAN CAGAR BUDAYA TAMBUN BUNGAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.