OPD GUMAS MOU DENGAN PN KUALA KURUN

oleh -
oleh
OPD GUMAS MOU DENGAN PN KUALA KURUN 1
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing menyaksikan penandatanganan MoU antara organisasi perangkat daerah dengan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun di PN Kuala Kurun, Rabu (20/7).

Kuala Kurun (Dayak News) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun. 

MoU dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama pelayanan penegakkan hukum yang memadai, layak, dan transparan itu dilaksanakan di PN Kuala Kurun, Rabu (20/7).

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing yang menyaksikan penandatanganan MoU tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunug Mas mendukung sepenuhnya pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum di daerah setempat. 

“Kerja sama ini akan terus berlanjut dan akan selalu ditingkatkan. Secara khusus, dapat menguatkan proses penegakan hukum dan mewujudkan asas peradilan secara cepat serta transparan,” katanya. 

Adapun organisasi perangkat daerah yang melakukan MoU adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kuala Kurun. 

Dinkes Gunung Mas menandatangani MoU tentang penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di lingkungan PN Kuala Kurun.  

MoU dengan Disdikpora dan SLBN Kuala Kurun tentang kerja sama pada bidang penyediaan pelayanan kepada penyandang disabilitas dan pendamping sebagai saksi atau korban. 

MoU dengan Dinsos dan DP2KBP3A, tentang kerja sama bidang penyediaan layanan kepada penyandang disabilitas dan pendampingan, bagi perempuan dan anak sebagai saksi atau korban. 

“Inovasi yang dilakukan PN Kuala Kurun dalam memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat harus terus ditingkatkan lagi. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal, seperti slogan PN Kuala Kurun yakni pelayanan prima, putusan berkualitas,” ucap Efrensia LP Umbing. 

BACA JUGA :  JAYA S MONONG : REMAJA HARUS TANGGUH DAN DAPAT BERKONTRIBUSI DALAM PEMBANGUNAN

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Zainuddin menuturkan, PN Kuala Kurun harus memperbanyak inovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan yang prima, cepat, berkeadilan dalam menyelesaikan perkara, serta bermanfaat untuk masyarakat. 

“Sekarang ini, kami meminta seluruh PN untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi dalam mempercepat pelayanan yang prima dan terbaik. Tentu juga menerima setiap kritikan yang membangun dari masyarakat,” terangnya. 

Ketua PN Kuala Kurun, Bukti Firmansyah menyatakan, PN Kuala Kurun itu bertekad untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berkeadilan bagi pengguna peradilan di Kabupaten Gumas. 

“Ini sudah menjadi komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semoga PN Kuala Kurun bisa turut mewarnai kemajuan daerah ini,” pungkasnya. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.