Kuala Kurun, 18/6/2020 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kini telah memiliki batas daerah resmi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2019.
Permendagri itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fikri dan diterima oleh Bupati Gumas Jaya S Monong diwakili oleh Sekda Gumas Yansiterson di Palangka Raya, 17/6/2020)
Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 itu tentang batas daerah antara Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Murung Raya (Mura).
Hadir juga dalam penyerahan Permendagri itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Jepin Thecco Baboe, SE.,M.Si.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, Permendagri ini harus segera disosialisasikan, khususnya di Kecamatan dan Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lainnya agar batas Kecamatan dan Desanya mengikuti batas daerah antara masing-masing Kabupaten yang tertuang dalam Permendagri.
Permendagri tentang batas daerah ini selanjutnya akan segera diikuti dengan pemasangan patok batas dalam waktu dekat. (Ai/BBU).