Kuala Kurun (Dayak News) -Polres Gunung Mas dan jajarannya memusnahkan barang bukti narkoba Barang bukti hasil operasi tersebut berupa sabu-sabu, kegiatan tersebut bertempat di halaman Polres, Gumas Selasa (12/4/2022).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Polres Gunung Mas AKBP Irwansah, Kejari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla, serta tamu undangan lainnya.
Efrensia L.P. Umbing mengapresiasi kinerja polisi memberantas narkoba di tengah pandemi Covid 19.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih atas dan penghargaan kepada Kepolisian Resor Gumas beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan atau peredaran narkoba di Gumas, berati menyelamatkan 750 orang sebagai calon pengguna,” ucap Efrensia L.P. Umbing.
Dikatakannya, dari pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) sebagai ketuanya Bupati Gumas langsung dan unsur unsur anggota timnya adalah anggota Forkopimda.
“Oleh sebab itu, penyalahgunaan narkoba ini suatu hal yang terlarang tidak diperkenankan, kami mohon kepada masyarakat Gumas dan juga bapak ibu yang menjadi tersangka yang sudah biarkan berlalu, masih ada kesempatan untuk bertobat karena masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang lebih baik bermanfaat untuk banyak orang,” ujar Efrensia L.P. Umbing.

Narkotika itu tetap memang diperlukan tetapi dalam penggunaan yang benar, dipakai untuk pengobatan kedokteran harus dengan resep dokter untuk kesehatan.
Saya berharap marilah manfaatkan hidup ini dengan pekerjaan yang halal gunakan teknologi yang ada tinggal kita olah dengan permodalan yang tersedia, kur dan lain sebagainya. Dan yang lebih penting mari mendekatkan diri kita kepada Tuhan Yang Maha Esa apapun agama kita, kita semua punya Tuhan, kalau kita dekat dengan Tuhan kita pasti tidak terjerumus hal hal seperti ini.
“Sesuai dengan Visi Misi Kab. Gunung Mas ini yaitu Smart human resources yakni di bidang pengembangan sumber daya manusia di Gumas ini hendaklah tidak menggunakan dan tidak mengedarkan narkotika.” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah mengatakan, Polres Gumas telah mengungkap enam perkara pidana narkotika, untuk lokasinya dua di Kecamatan Kurun, tiga di Kecamatan Tewah, dan satu di Kecamatan Manuhing.
Dia menyebutkan dengan jumlah pelakunya sebanyak delapan orang, dengan rincian enam pria dan dua wanita.
Selanjutnya untuk jumlah barang narkotika yang diamankan oleh Polres Gumas melalui sat narkoba berat kotor 166,94 gram dan berat bersih 156,81 gram apabila ini diuangkan sebesar Rp. 417.350.000.
Dia menyebutkan dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas periode bulan februari s/d april 2022 telah menyelamatkan 835 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian lanjut dia modus operandi antara tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran ibu Wakil Bupati Gumas, Bapak Kajari Gumas, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun,” pungkasnya. (PR/AI)