Kuala Kurun, 1/2/20 (Dayak News). Patut dipertanyakan. Jurus apa yang digunakan para cukong hingga praktek illegal logging berlangsung aman di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wartawan Dayaknews.com Gumas yang melakukan investigasi, melaporkan, Sabtu (1/2/20), kini kegiatan illegal logging terus berlangsung di Kabupaten yang berada di kawasan hulu sungai Kahayan itu.
Dikatakan, penebangan liar ini dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi.
Pelaku mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produknya juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dengan kata lain, batasan/pengertian illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan.
Praktek itu sebagai indikasi lemahnya supremasi hukum. Penebangan liar dan penerapan hukum tidak berjalan dengan baik, bahkan pada banyak kasus.
Ketidak-efektifan penegakan hukum ini disebabkan juga oleh kurangnya pengawasan yang memadai terhadap kegiatan penebangan. Terbatasnya hukuman dan tuntutan dalam banyak kasus dan kekurangan pendataan atau bukti lokasi rinci kejahatan.
Hal ini menjadikan para penebang liar semakin berani melakukan dan memperluas kegiatan mereka di dekat jantung kota Kuala Kurun.

Sumber Dayaknews.com juga mantan penebang liar mengatakan, saat ini para penebang liar sangat berani membuka jalan dan mengangkut hasil hutan menggunakan alat berat sebelum diangkut menggunakan truk.
Ada dua lokasi penebangan liar yang saat ini masih berlangsung di sekitar Tahura Lapak Jaru dan di jalan Linau. Dari pantauan satelit bisa dilihat kerusakan yang teradi pada dua lokasi tersebut.(BIKA/BBU).