Puruk Cahu, 28/1/20 (Dayak News). Kasus manusia iblis berhasil diungkap oleh kepolisian di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Robendi (43) si manusia iblis itu melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Sebelumnya juga dia melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Dua anak hasil pencabulan dengan putri kandungnya secara juga dibunuh secara beruntun. Total tiga nyawa melayang korban kesadisan manusia iblis itu.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro memberi keterangan langsung dalam jumpa pers di Kota Puruk Cahu, Ibukota Mura, Selasa (28/1).
Dijelaskan, tiga manusia.dibunuh sadis itu merupakan darah dagingnya sendiri. Tiga anak kandung dihabisi sadis itu terjadi di Desa Batukarang,Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup.
Pelaku yang berbuat biadab terhadap anak kandungnya itu ditangkap saat berada di desanya Senin (27/1) sore.Pelaku setelah lama menghilang di wilayah Kalimantan Selatan.
Peristiwa pembunuhan terhadap anak kandung ini memang dari isteri sah itu relatif lama, yakni bernama Herda (2 tahun) dibunuh tahun 2000 lalu. Pada tahun itu juga pelaku cerai dengan istrinya yang mendapat tiga orang anak termasuk, korban Herda.
Setelah cerai dengan istrinya itu, pelaku membawa anak perempuannya berinisial RK serta satu putranya bernama Kamil tinggal di sebuah pondok di hutan di desa setempat.
Selama menetap di hutan tersebut, pelaku menyetubuhi anak kandungnya RK hingga hamil dan melahirkan tiga orang anak. Namun perilaku tak berperikemanusian, tak berhenti sampai disitu.
Anak pertama dari hasil hubungan dengan anak kandungnya sendiri yang juga cucunya dibunuh pada tahun 2016, saat berusia tiga bulan.
Dan putra ketiganya berusia tujuh hari juga tewas dibunuh pelaku pada 26 September 2019. Pelaku nekat membunuh, sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur.
“Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” ungkap Kapolres.
Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan saat melahirkan anak ketiga dari hasil hubungan dengan ayahnya.
Kapolres mengatakan terungkap kasus ini, atas laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya).
“Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” ujar Dharmeshwara.(Pr/BKK/BBU).