Puruk Cahu, 11/1/2021 (DayakNews). Tim Reskrim Tipikor Kepolisian Resort Murung Raya , Senin (11/1/2021) resmi menetapkan tersangka berinisial M tersangka kasus tipikor anggaran PDAM Murung Raya (Mura).
Kapolres Mura AKBP I.Gede Putu Widyana SIK merinci berdasar Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah kerugian keuangan Negara/Daerah Rp. 209.019.121, dimana yang dipakai sendiri oleh tersangka Rp.159.019.121 sedangkan Rp. 50.000.000 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh direktur PDAM Mura saat itu.
Sebelumnya jajaran Reskrim Polres Mura berhasil mengamankan M yang ditangkap dirumah mertuanya di kota Palangka Raya dibantu tim Polda Kalteng , penangkapan dilakukan terpaksa setelah panggilan penyidik polres mura (8/1/2021) diabaikan tersangka.
Disebutkan Kapolres kasus M ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyelidikan serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka ungkapnya Senin (11/1/2021).
Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1),Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BKK/Den)