Sempat DPO, Kadis Perindag Kabupaten Kotim Ditangkap di Jakarta oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kalteng

oleh -
oleh
Sempat DPO, Kadis Perindag Kabupaten Kotim Ditangkap di Jakarta oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kalteng 1

Palangka Raya (Dayak News) – Masuk dalam daftar pencarian orang, akhirnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Zulhaidir berhasil di amankan dan ditangkap Timsus Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng di Jakarta, Jumat (16/08/2024).

Setelah itu, bersama Timsus Zulhaidir langsung diterbangkan dari Jakarta ke Palangka Raya dengan pengawalan sejumlah personel Kepolisian, Sabtu (17/08/2024) siang. Zulhaidir tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dengan tangan terborgol, menggunakan masker, serta topi.

Saat tiba dan keluar dari Pintu Kedatangan, Tidak ada komentar atau pernyataan apa pun dari tersangka. Zulhaidir dibawa menggunakan mobil Krimsus Polda Kalteng dan langsung menuju Mapolda Kalteng.

Saat ini, status Zulhaidir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Expo Sampit eks THR di depan Stadion 29 November Sampit.

Dikonfirmasi Awak Media, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, bahwa tim unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulhaidir pada Jumat 16 Agustus 2024.

Tim penyidik tipikor bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka saat itu di kota Jakarta, Yakni di Wilayah Jakarta Pusat. Tim Pun berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta, lalu segera menuju Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT. 12, RW. 09, tower OC/28/A05.

Setelah Tim koordinasi dengan pengelola apartemen dibantu personel polsek setempat tim segera melakukan penangkapan. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara, lalu Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan perkaranya.” Ucap Erlan kepada Awak Media.

Diutarakan Erlan, Bahwa Saat ini, Kondisi tersangka Z dalam keadaan sehat. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang juga masuk DPO.

BACA JUGA :  RAMPUNG JADWAL MASA PERSIDANGAN I DPRD BARSEL

”Masih dikembangkan dan kita juga melakukan pengejaran. Kami harapkan tersangka lainnya bisa menyerahkan diri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR di Depan Stadion 29 November berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2022 lalu.

Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Temuan ini menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan. Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multi year yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih, menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.

Zulhaidir sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan. Ditolaknya praperadilan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli-7 Agustus 2024. (PR/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.