TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI DISDIK KUBAR, RESMI DITETAPKAN

oleh -
oleh
TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI DISDIK KUBAR, RESMI DITETAPKAN 1

Kutai Barat (Dayak News) – Tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), pada kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, tahun anggaran 2018 yang lalu akhirnya menuai hasil.

Maka hari ini secara resmi Kejaksaan Negeri Kutai Barat, menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan sekaligus menahan keduanya di rumah tahanan Kepolisian Resor Kubar, Senin (7/2/2022).

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, inisial YY merupakan PPK proyek ini pada Disdikbud Kubar, dan tersangka BAM selaku Direktur PT Batu Belida Abadi, sebagai penyedia barang atas proyek tersebut diatas.

TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI DISDIK KUBAR, RESMI DITETAPKAN 2
Kajari Kabar, Bayu Premasti didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Barat, saat memberi keterangan Persnya kepada awak media.

Dalam pers rilisnya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti mengatakan bahwa penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sudah sesuai prosedur dan cukup alat bukti. Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan ratusan juta rupiah.

Penetapan kedua orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara, ucap Bayu Prasasti.

“Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya adalah sebesar, Rp522.040.302.50,- (lima ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima sen)”, papar Kajari Kubar

TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI DISDIK KUBAR, RESMI DITETAPKAN 3

“Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan dua tersangka, yakni YY dan Bbeber beber Kajari Kubar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka YY dan BAM, langsung di tahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor: PRIT-108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Dan Nomor: PRINT-107/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Maka berdasarkan surat penahanan tersebut, kini kedua tersangka akan menempati rumah tahanan di Mapolres Kubar selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari tahun 2022 ini,” pungkas Bayu Premasti (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.