DPRD DAN PEMKAB KUBAR SAMBUT BAIK WANCANA PEMEKARAN KAMPUNG MELAK MENTIWAN

oleh -
oleh
DPRD DAN PEMKAB KUBAR SAMBUT BAIK WANCANA PEMEKARAN KAMPUNG MELAK MENTIWAN 1
Kepala Dinas Perkimtan Kubar, Kamius Junaidi.

Kutai Barat (Dayak News) – Wacana Pemekaran Kampung Mentiwan yang selama ini menjadi bagian dari Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Mendapat sambutan positif dari Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kubar.

Kedatangan tim pemekaran Kampung Mentiwan diterima langsung oleh Komisi Gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kubar H Achmad Syaiful Acong, bersama anggota DPRD Kubar lainnya, di ruang rapat Komisi I DPRD Kubar, Senin (22/11/2021).

Tim pemekaran Kampung Mentiwan, mendatangi DPRD Kubar untuk menyerahkan berkas dokumen yang menjadi persyaratan pembentukan Kampung yang rencananya akan diberi dengan nama kampung Melak Mentiwan.

Dalam hal ini Komisi gabungan DPRD Kubar, menyambut baik wacana pemekaran Kampung Mentiwan yang masuk wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Kubar yang akrab disapa H Acong ini mengatakan, sudah selayaknya Kelurahan Melak Ulu dimekarkan, apalagi dengan dihentikannya moratorium pemekaran desa oleh Pemerintah Pusat, pemekaran sangat mungkin bisa terlaksanakan.

“Kami menyambut baik atas wacana pemekaran kampung ini. Dan lengkapi dulu semua persyaratannya, terutama rekomendasi persetujuan dari kampung tetangga. Seperti Sekolaq Muliaq dan Sekolaq Oday. Selanjutnya kami wakil rakyat siap merekomendasikan hal ini kepada Pemerintah,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kubar.

DPRD DAN PEMKAB KUBAR SAMBUT BAIK WANCANA PEMEKARAN KAMPUNG MELAK MENTIWAN 2
Tim pemekaran Kampung Melak Mentiwan foto bersama usai pertemuan dengan Komisi Gabungan DPRD Kubar dan Perkimtan Kubar, Senin (22/11/2021).

Selanjutnya anggota DPRD Kubar Arkadius Elly mengatakan, sesuai dengan undang-undang No. 6 tahun 2004, pemekaran merupakan domain pihak Pemerintah. Sepanjang pemerintah telah memproses hal itu, kami di DPRD Kubar akan menindaklanjuti untuk mendorong percepatan pemekaran tersebut.

“Mudah-mudahan setelah wacana pemekaran Mentiwan ini, akan ada kampung dan kelurahan lainnya yang mendatangi kami dengan maksud yang sama, agar kami bisa mengkonsultasikan masalah ini,” ujar Arkadius.

BACA JUGA :  SATUKAN MISI DAN STRATEGI PENDISIPLINAN PROKES, DANDIM 0912/KUBAR PIMPIN APEL GABUNGAN SERUAN TERITORIAL

Senada dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman (Perkimtan) Kubar, Kamius Junaidi menyebut, wacana ini sangat baik sekali. Karena dengan adanya pemekaran kampung, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan lebih baik.

“Asalkan persyaratannya sudah lengkap, kita optimis wacana akan segera teralisasi. Bahkan Pemkab Kubar mendukung wacana hal tersebut, dan ini akan kita sampaikan ke Bupati Kubar FX Yapan,” terangnya

Dalam keterangannya, Ketua tim pemekaran, Suhartoyo menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya ke DPRD Kubar untuk menyerahkan berkas dokumen pemekaran kampung baru yang direncanakan bernama Kampung Melak Mentiwan , pecahan dari Kelurahan Melak Ulu.

“Sebenarnya ini sudah lama diwacanakan oleh warga, makanya sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan persiapan untuk percepatan pemekaran kampung baru ini. Sementara untuk persyaratan yang kurang, akan segera kita lengkapi,” urai Suhartoyo kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Gabungan DPRD Kubar.

Salah satu syaratnya dapat kita lihat dari jumlah penduduk yang akan dimekarkan. Di tiga rukun tetangga (RT), mulai dari RT 29, 30 dan 33, sedikitnya ada 600 lebih kepala keluarga (KK), dengan jumlah penduduk di tiga RT tersebut diatas 1000 jiwa. Oleh karena itu dianggap layak untuk dimekarkan menjadi kampung baru, pungkasnya (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.