Mahakam Ulu ( Dayak News ) – Seorang pekerja angkutan pasir yang menggunakan moda transportasi angkutan sungai, dinyatakan hilang. Perahu ketinting (ces) yang dikemudikan korban mengalami sebuah kecelakaan diperairan sungai Mahakam (laka air).
Perahu ketinting yang bermuatan pasir sebanyak 45 karung mengalami musibah tenggelam (karam duduk). Kecelakaan ini terjadi pada hari Sabtu, 17/7/2021 sekitar pukul 18.30 wita, di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Menurut keterangan saksi Ari Saputra (19) dan Seriawati (44) yang juga pekerja pasir, perahu ketinting yang dikemudikan korban Dik Dik (36) ini tenggelam setelah dalam perjalanan sekitar 15 menit, dan tiba – tiba air masuk kedalam perahu. Korban yang panik langsung lari ke haluan (depan) perahu dan lompat ke air, ungkap saksi.
“Saya sudah berusaha untuk menolong, namun karena arus yang deras dan korban langsung tenggelam hingga saya pun tidak dapat menyelamatkan nya,” ungkap Ari lirih.

Selanjutnya saya (Ari) memberitahu teman – teman pekerja pasir lain nya untuk membantu pencarian korban. Kemudian saya melaporkan musibah ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Long Bagun, ucapnya.
“Hingga berita ini diturunkan, korban yang bernama Dik Dik (36) warga Kampung Ujoh Bilang, RT 12 ini belum diketemukan”.
Setelah menerima laporan kejadian dari saksi, Kapolsek Long Bagun beserta anggotanya langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan sesampainya di TKP memang benar adanya musibah laka air, terang Kapolsek AKP Purwanto melalui Banit Sabhara Polsek Long Bagun Brigpol Erick Welfridus Gamas.
“Atas kejadian tersebut, kami langsung mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pencarian bersama masyarakat disekitar tempat kejadian,” ucap Brigpol Erick.
Hingga saat ini barang bukti yang berhasil di amankan, satu buah perahu warna merah hijau dan satu unit mesin ketinting (ces) merk VX series 390 warna hitam. Dan proses pencarian korban masih terus dilakukan, pungkas Banit Sabhara Polsek Long Bagun Brigpol Erick Welfridus Gamas (JHY).