Dayaknews.com – Polres Sukamara – Polsek Sukamara Jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng membentangkan spanduk melaksanakan sosialisasi larangan karhutla kepada warga, Rabu (27/04/2022) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Sukamara dengan cara mobile mendatangi warga yang sedang melaksanakan aktifitas.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
“Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkas Kapolsek Sukamara Ipda Agus Setiawan, S.H.(M40)