SATPOL PP TERTIBKAN PKL BERJUALAN DI BAHU JALAN

oleh -
oleh
SATPOL PP TERTIBKAN PKL BERJUALAN DI BAHU JALAN 1

KUALA KAPUAS, 18/1/19 (Dayak News). Puluhan Anggota Satpol PP Kabupaten Kapuas turun ke lapangan melakukan teguran dan penertiban, terhadap puluhan PKL di jalan Mawar yang terindikasi melanggar Perda akibat berjualan di bahu jalan, Jumat (18/1/19). Dengan itu, para PKL pun harus mengangkat jualan mereka.


Kepala Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Yunabut mengatakan bahwa beberapa kali teguran sudah diberikan kepada para pedagang tersebut, namun tidak diindahkan maka petugas melakukan tindakan tegas.

” Kami tegur langsung dan memang banyak pelanggaran, para pedagang tersebut diminta untuk memindahkan barang dagangan, konsekuensinya jika tidak dipindahkan maka akan diangkut oleh Anggota Satpol PP, namun banyak yang memilih untuk memindahkan barangnya sendiri,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penertiban, karena ketika tindakan pendekatan persuasif tidak diindahkan jalan terkahir adalah dengan Penertiban.

Hal tersebut, lanjutnya, untuk memberikan efek jera bagi PKL yang membandel jika teguran tidak diindahkan lagi maka tindakan tegas berupa, saranan dan prasarana dagang, seperti payung, alat timbangan dan beberapa meja dan bangku dilakukan penyitaan oleh anggotanya.

Menurutnya, banyak Pedagang yang memang terindikasi melanggar Perda karena berjualan di bahu jalan dan bahkan sampai ke atas jalan aspal, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat berlalu lintas, jalan menjadi sempit, macet, dan padat, apalagi tempat tersebut adalah pasar.

“Selama penertiban dilakukan keberatan adalah hal yang sudah tidak asing lagi, namun pol pp sendiri memberikan pemahaman secara persuasif kepada para pedagang, bahwa barang yang disita tersebut akan didata dan dicatat tapi tidak hilang, ini salah satu juga bentuk kita mewujudkan kota Kapuas yang bersih dan nyaman,” jelasnya. (Dayak News/ND/BBU).

BACA JUGA :  KAPUAS ZONA MERAH, PASIEN POSITIF CORONA BERTAMBAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.