Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan Dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

oleh -

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Senin (18/4/2022).
 
Imbauan kepada warga ini bertujuan untuk  pencegahaan terjadinya kebakaran  hutan dan lahan yang meluas dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar dalam membuka lahan jangan dengan cara membakar karena berdampak tidak baik terhadap lingkungan dan dapat menyebabkan polusi udara, serta disampaikan juga sanksi-sanksi pidananya.
 
Pada kesempatan tersebut anggota Polsek Kapuas Barat melalui Aiptu Nurhadi Susanto  menyampaikan pesan Kamtibmas terkait tentang penyampaian himbauan mengenai Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
 
“Kami berharap warga setempat dan seluruh perangkatnya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dan dapat membuka lahan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya. (Eyn)
Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan Dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Dan Hutan 1

BACA JUGA :  POLSEK KAPUAS HILIR RANGKUL TOKOH MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.