DIDUGA EDARKAN SABU, WARGA SELAT DALAM KAPUAS DITANGKAP

oleh -
DIDUGA EDARKAN SABU, WARGA SELAT DALAM KAPUAS DITANGKAP 1
Tersangka pengedaran narkoba jenis sabu berinisial Gh dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menindak pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukumnya. Rabu (11/1/2023), aparat menciduk pria berinisial Gh (30 tahun), di kediamannya Jalan Tambun Bungai Gang V a, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten  Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Selasa, (10/1/2023), membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskannya, Gh ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB malam dengan barang bukti 2 kemasan klip plastik berisi bubuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 9,88 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 bungkus rokok dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat beserta kunci kontak.

Subandi melanjutkan, penangkapan tersangka Gh dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satnarkoba Polres Kapuas berbekal surat perintah tugas mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan.

Operasi penangkapan tersangka itu disaksikan Ketua RT setempat dan berlangsung tanpa perlawanan. Selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pengedaran narkoba tersebut.

Dari lokasi, tersangka dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (rob/din)

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Murung Bersama Babinsa Pantau Vaksinasi Covid-19 di Desa Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.