Kuala Kapuas (Dayak News) – Naas yang dialami MR (33) niat hati ingin mengambil sepeda motornya yang terparkir dipinggir jalan, warga desa Taipan kecamatan Mantangai ini harus meregang nyawa setelah mendapatkan dua kali hantaman dibagian kepala belakang.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (15/11) yang lalu diruas Jalan Negara Palangka Raya Buntok desa Timpah Kecamatan Timpah ini pun kini telah terungkap dan pelakunya kini telah mendekam di mapolsek Timpah.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy membenarkan bahwa pelaku Berinisial ARM (22) Warga Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diamankan di Polsek Timpah setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit desa Danau Merah 1 Kecamatan Timpah.
“Alhamdullilah rekan-rekan Resmob yang bekerja dilapangan cukup menguras dan menyita waktu berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (28/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB tanpa Perlawanan.” Jelasnya saat dihubungi awak media Senin (29/11) siang.
Dari hasil keterangan pelaku, bermula saat korban ingin mengambil sepeda motornya yang berada dan terparkir dijalan Negara Palangka Raya – Buntok desa Timpah, tiba-tiba pelaku langsung muncul dibelakang korban dengan membawa sebatang pipa besi dan langsung menghantam kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.
“Saat itu korban tidak mengetahui, dan pelaku langsung menghantam kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali, hingga korban tersungkur dan meninggal dunia ditempat kejadian perkara, sementara melihat korban tumbang pelaku melarikan diri, kalo untuk motifnya sementara ada dendam dengan korban,” urai Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa meringkuk didalam sel Tahanan Mapolsek Timpah, pipa Besi sepanjang 30 cm pun dibawa kepolisian sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (AJn)