DISKUSI PANEL AUDIT KASUS STUNTING DAN MANAJEMEN KABUPATEN KAPUAS TAHAP II

oleh -
oleh
DISKUSI PANEL AUDIT KASUS STUNTING DAN MANAJEMEN KABUPATEN KAPUAS TAHAP II 1
Kegiatan Diskusi Panel Audit Kasus Stunting dan Manajemen Kabupaten Kapuas Tahap II pada Selasa, 25 Oktober 2022 siang.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, secara resmi membuka kegiatan Diskusi Panel Audit Kasus Stunting dan Manajemen Kabupaten Kapuas Tahap II pada Selasa, 25 Oktober 2022 siang.

Bertempat di Aula kantor Disperindagkop Kabupaten Kapuas, kegiatan juga dihadiri Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, para Camat, Kepala OPD yang tergabung dalam Struktur TPPS Kabupaten Kapuas, dan Tim Teknis dan Tim Pakar Audit Kasus Stunting.

Pada kegiatan tersebut, turut menjadi narasumber Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawati dan Camat Bataguh, Syuryadin.,SH.

Dalam sambutannya, Nafiah berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman tentang alur dan mekanisme pelaksanaan Audit Kasus Stunting. Selain itu juga dapat memperoleh gambaran tentang sasaran Audit Kasus Stunting yang telah dilaksanakan dan rencana tindaklanjut yang akan dilaksanakan.

DISKUSI PANEL AUDIT KASUS STUNTING DAN MANAJEMEN KABUPATEN KAPUAS TAHAP II 2

“Dan kita dapat menyusun rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif terhadap masing-masing sasaran audit Kasus Stunting yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kapuas,” Kata Wakil Bupati Kapuas.

Wabup juga menjelaskan tujuan dari Audit kasus Stunting yakni untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

Upaya Percepatan Penurunan Stunting antara lain terbentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kapuas, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, Verifikasi dan Validasi data Keluarga Berisiko Stunting, Pembentukan Tim Pendamping Keluarga, Orientasi Tim Pendamping Keluarga.

Meskipun demikian, lanjutnya, untuk Audit Kasus Stunting masih perlu ditingkatkan lagi sinergitas antar pihak terkait dalam menganalisa, menentukan faktor penyebab, dan untuk selanjutnya menentukan intervensi yang tepat, agar kasus stunting dapat dicegah berdasarkan pembelajaran dari Audit Kasus Stunting terpilih.

BACA JUGA :  HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA PEKARA KORUPSI KPU KAPUAS

“Audit Kasus Stunting di Kabupaten Kapuas perlu dituntaskan tahapan-tahapannya di semester 1 dan 2, sesuai arahan, agar memberikan hasil yang optimal dalam pencegahan kasus stunting,” kata Nafiah.

Sementara itu, Pit. Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, dr. M.Fitriyanto Leksono,M.Si menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya ia menjelaskan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bertugas untuk melakukan koordinasi, sinergi dan evaluasi secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan Iintas sektor.

TPPS Secara berjenjang melakukan deteksi dini dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting, dimana untuk Kabupaten Kapuas, saat Ini telah terbentuk TPPS ditingkat Kabupaten, dan ditingkat Kecamatan telah terbentuk 17 TPPS serta tingkat desa/kelurahan sebanyak 231 TPPS (1005) dari target 231 desa/kelurahan. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.