GIAT SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI/SIANIDA OLEH POLSEK KAPUAS MURUNG

oleh -
GIAT SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI/SIANIDA OLEH POLSEK KAPUAS MURUNG 1

Kapuas, 26/01/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Murung – Melaksanakan kegiatan sosialisasi Ilegal Mining di Jl.Lintas Trans Sp 2 Desa Palingkau asri Kecamatan Kapuas Murung Kab. Kapuas.

Anggota Polsek Kapuas Murung melaksanakan sosialisasi illegal mining dan penggunaan bahan kimia merkuri /sianida kepada masyarakat di kec.Kapuas Murung sesuai yang telah tercantum pada,UU RI NO.3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara,UU RI NO.7 Tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia dan sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia,Terancam Pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

Dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Murung untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker apabila beraktivitas sehari,mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah kecamatan Kapuas Murung.(pr/sol)

BACA JUGA :  PANSUS DPRD KAPUAS AWASI PENGGUNAAN ANGGARAN COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.