Kejari Kapuas dan Dinas PUPRPKP Tanda Tangani MoU Pendampingan Hukum

oleh -
oleh
Kejari Kapuas dan Dinas PUPRPKP Tanda Tangani MoU Pendampingan Hukum 1
foto/ist

Kuala Kapuas (Dayak News) – Dalam upaya memberikan pendampingan hukum yang efektif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, yang berfungsi sebagai lembaga Pengacara Negara, telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kapuas dan dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Kapuas, Luthcas Rohman, bersama dengan Kasubag Pembinaan, Para Kasi, Jaksa Fungsional, dan Staf.

Pada kesempatan tersebut, Luthcas Rohman menyampaikan bahwa tujuan dari MoU ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, baik di luar maupun di dalam pengadilan. “Kesepakatan bersama MoU ini mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Luthcas pada Kamis (16/5/2024).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Yan Ale, menyambut baik adanya MoU bersama Kejari Kapuas. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini dapat memberikan pengawasan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas, sehingga pembangunan ke depan bisa lebih maju lagi. (Rob/ist)

BACA JUGA :  Pj Bupati Resmian Jembatan Pasar Senin, Anjir Serapat Tengah: Infrastruktur Baru untuk Kemudahan Akses Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.