Mantan Kadiskominfo Kabupaten Kapuas Divonis 1 Tahun 2 Bulan

oleh -
oleh
Mantan Kadiskominfo Kabupaten Kapuas Divonis 1 Tahun 2 Bulan 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri M, memberikan rilis penanganan perkara tindak pidana korupsi pada biaya perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas TA. 2020 dan 2021 dengan terdakwa atas nama J.

Pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa J dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta beserta Anggota Majelis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda kemudian Penasihat Hukum dan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.PLK tanggal 11 Oktober 2023 atas nama Terdakwa J memutuskan;

1) Menyatakan Terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum;

2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa J oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

3) Menghukum Terdakwa J Untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 100.854.200,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

4) Untuk Barang Bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo, untuk barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000 dirampas untuk negara.

Bahwa terdakwa selama persidangan, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 2 (dua) kali yaitu penitipan pertama sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 dan penitipan kedua sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 yang selanjutnya dititipkan di rekening titipan atas nama kejari Kapuas dan atas titipan uang kerugian negara tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti;

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yaitu pada hari Senin tanggal 25 September 2023 membacakan surat tuntutannya dipersidangan yang dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa J oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menghukum Terdakwa J Untuk membayar uang penganti sebesar Rp 100.854.200,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari.(Rob/Den)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.