PASUTRI PENGEDAR SABU DIRINGKUS SATNARKOBA POLRES KAPUAS

oleh -
oleh
PASUTRI PENGEDAR SABU DIRINGKUS SATNARKOBA POLRES KAPUAS 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satu pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provensi Kalteng ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu subandi, S.H.M.M membenarkan perihal penangkapan sepasang pasutri yang terlibat narkoba. Pelaku ditangkap pada Jumat (12/8/2022) pukul 02.55 WIB di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provensi Kalteng.

“Pasutri tersebut berinisial TI (48) dan LA (45). TI diketahui merupakan Petani, sedang istrinya merupakan ibu rumah tangga,” katanya saat dikonfirmasi. Sabtu (13/8/2022) pagi.

Dikatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 6 Buah Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 23,67 (dua tiga koma enam tujuh) gram, Uang Tunai sebesar Rp. 2.4 Juta, 1 lembar baju muslim berwarna hijau merk AL FAYED, 1 lembar baju hem motif garis berwarna coklat merk WALCOTT, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, dan 1 kotak kecil transparant.

Iptu Subandi menerangkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim Satnarkoba Polres Kapuas memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.

Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rob/Den)

BACA JUGA :  Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Lepas Pawai Gebyar Gema Takbir Meriahkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.