POLISI AMANKAN PENAMBANG TANPA IZIN DI MENTANGAI

oleh -
POLISI AMANKAN PENAMBANG TANPA IZIN DI MENTANGAI 1
Aparat Polres Kapuas melakukan penertiban aktivitas penambangan tanpa izin. (Foto: dok. reskps)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Aksi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kabupaten Kapuas ternyata masih saja terjadi. Terbukti, pada Kamis (27/7/2023) tadi, aparat Kepolisian Polres Kapuas menangkap satu pelaku Peti dan menyita peralatan penambangan illegal tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (29/7/2023), menjelaskan, operasi penertiban Peti itu digelar di lokasi tambang Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Satuan tugas (Satgas) Gakkum Operasi Penambang Tanpa Izin Telabang Polres Kapuas telah melakukan tangkap tangan pelaku dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkap Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat melaksanakan kegiatan operasi Peti Telabang 2023, petugas  menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zircon.

“Saat ditanyakan, ternyata aktivitas pelaku tidak dilengkapi izin sebagaimana ketentuan berlaku,” ujarnya.

Diterangkannya pula, identitas pelaku yang diamankan berinisial ME (35 tahun), asal Desa Sei Dusun  Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

POLISI AMANKAN PENAMBANG TANPA IZIN DI MENTANGAI 2

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin diesel, 1 unit kato air warna kuning, 1 unit pompa air warna biru,1 buah selang spiral, 2 buah karpet, serta 1 buah pipa paralon warna putih.

“Pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” papar Iyudi. (rob/din)

BACA JUGA :  Sebagai Upaya Mencegah Karhutla , Polsek Selat Sambangi Warga Sekaligus Sosialisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.