Kuala Kapuas, 28/4/2020 (Dayak News). Di tengah libur sekolah akibat pandemi Virus Korona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap memastikan akan membayar hak dari tenaga pendidik non ASN alias guru kontrak. Kekhawatiran akan hak tenaga kontrak ini, akibat adanya rasionalisasi atau pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, H Suwarno Muriyat mengakui adanya rasionalisasi anggaran, karena untuk penanganan Covid-19, dan pengalihan sesuai keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.
Namun lanjutnya, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka di sekolah selama wabah Covid-19, pembayaran insentifnya tetap diberikan, dan itu sudah ditetapkan dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.
“Hak tenaga pendidik tetap diberikan atas kebijakan Bapak Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat,” sebut Suwarno, Selasa (28/4/2020).
Suwarno menegaskan selain itu penambahan insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen untuk pembayaran honor guru.
“Untuk pencairan dana tersebut telah melalui verifikasi Disdik Kapuas Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), yang memastikan tersedia anggaran untuk honor guru,” jelasnya.
Di sisi lain, Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak didik, agar tetap ikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid di Kabupaten Kapuas.
“Kita ikuti anjuran pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” pungkasnya.(SR/BBU).