WARGA LAWANG KAMAH MANFAATKAN HUTAN MASYARAKAT UNTUK KEBUTUHAN KAYU LOKAL

oleh -
WARGA LAWANG KAMAH MANFAATKAN HUTAN MASYARAKAT UNTUK KEBUTUHAN KAYU LOKAL 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, memanfaatkan lahan hak masyarakat secara legal. Mereka memproduksi kayu balok dari hutan ini untuk kebutuhan daerah sendiri.

“Kayu tersebut diperuntukkan hanya untuk kebutuhan lokal saja. Bukan untuk pengiriman kayu ke luar daerah Kabupaten Kapuas,” kata Tamjid, masyarakat Desa Lawang Kamah kepada Dayak News, Jum’at (3/3/23).

Dijelaskan Tamjid, hasil hutan berupa kayu balok itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat lokal untuk konstruksi bangunan. Biasanyag digunakan untuk pembuatan kusen, pintu, jendela, dan tiang-tiang pondasi kontruksi rumah.

“Kayu ini umumnya memiliki tebal 5-8 Cm, lebar 12-20 Cm, dan panjang 4 meter,” sebut Tamjid.

Dia melanjutkan, hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat ini merupakan kayu rakyat. Diproduksi dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

“Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah,” ujarnya.

Menurutnya, lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

“Terkait perizinan, pada intinya kami sudah lengkap. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami mentaati aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” demikian Tamjid. (rob/din)

BACA JUGA :  Nyelong Inga Simon Ketua Umum Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN) Hadiri Ritual Tiwah Masal 38 Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.