Katingan, 9/3/2020 (Dayak News). Bupati Katingan, Sakariyas melantik penjabat atau Pj Kepala Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit di aula Bappelitbang, Senin, (9/3/2020).
Acara pelantikan ini dihadiri sejumlah pejabat seperti Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Kasongan, Mayor Inf Supriyanto, Plh Kajari Kasongan, Sekda Katingan, Nikodemus dan undangan lainnya seperti beberapa kepala OPD.
Pj Kepala Desa Tumbang Taei Kecamatan Marikit yang dilantik itu bernama Maslunggi, yakni dari unsur aparatur sipil negara atau ASN.
Menurut Bupati Sakariyas, pengangkatan penjabat kepala desa ini sebagai tindaklanjut atas berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.
“Tahapan penetapan dan pengangkatan saudara sebagai penjabat kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan surat pemberitahuan telah berakhirnya masa bakti,” sebut Bupati Sakariyas.
Berdasarkan hal itu, maka camat mengusulkan penjabat kepala desa kepada bupati yang berasal dari unsur aparatur sipil negara.
“Perlu kita ketahui bahwa kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” ujarnya.
Berhuhung masa bakti kepala desa telah berakhir masa baktinya, maka harus segera diangkat penjabat baru kepala desa.(Dan)