Kasongan, 16/09/2020 (DayakNews). Kejaksaan Negeri Katingan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp. 121.503.450.
Dana tersebut sebagai uang pengganti dan biaya perkara serta pembayaran denda terpidana KA pegawai Satpol PP Kabupaten Katingan.
Pembayaran langsung diserahkan keluarga KA pada hari Selasa, (15/09/2020) sekira jam 15.00 Wib kepada kejaksanaan Negeri Katingan.
Dalam tautanya diinstagram, Kasi Pidsus Kabupaten Katingan Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan pihaknya tidak semata mata hanya memberi efek jera kepada pelaku korupsi tetapi juga mengutamakan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara serta meningkatkan pendapatan negara bukan dari pajak.
Sebelumnya Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang senilai 11.800.000 sebagai barang rampasan untuk negara, demikian Erfandy Rusdy Quiliem, SH MH.(Dan)