PEMKAB KATINGAN TIDAK TOLERIR USAHA PROSTITUSI

oleh -
oleh
PEMKAB KATINGAN TIDAK TOLERIR USAHA PROSTITUSI 1

Kasongan, 29/8/19 (Dayak News). Seiring kebijakan nasional, dalam tahun 2020 sudah tidak ada lagi usaha prostotusi, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Katingan kini sedang kerja keras agar dua lokalisasi juga ikut bersih.

Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang berharap setelah penutupan dua lokalisasi, Km 19 Desa Hampalit dan Bukit Tenjek Desa Samba Danum, maka jangan ada pihak lain yang coba melakukan usaha prostitusi lagi.

“Perlu saya tekankan, apabila setelah lokalisasi di Kabupaten Katingan ini ditutup masih ada pihak-pihak yang mencoba melakukan usaha prostitusi terselubung maka akan berhadapan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Wabup Sunardi Litang.

Terkait hal tersebut, kata dia, sejauh ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 446 Tahun 2018 tentang Penutupan atau pembebasan lokalisasi prostitusi Km 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dan Bukit Tenjek Desa Samba Danum Kecamatan Katingah Tengah.

Wabup Sunardi Litang juga menyampaikan bahwa setelah lokalisasi ditutup oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah pusat diharapkan masyarakat yang tinggal di wilayah eks lokalisasi melakukan usaha seperti biasa yang sifatnya tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Wabup Sunardi Litang juga mengatakan, untuk acara deklarasi pembebasan lokalisasi di Kabupaten Katingan akan dilaksanakan di gedung Salawah pada 23 September 2019 mendatang. (Dayak News/PR/Dan/BBU).

BACA JUGA :  DUA ORANG PEKERJA TELKOM TEWAS TERSENGAT LISTRIK DI DESA HAMPALIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.