Kasongan, (Dayak News) – Seorang pria keturunan kedapatan edarkan narkoba jenis sabu di Kasongan, Kamis (14/9 2023). Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 49,83 gram serta lainnya.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., membenarkan peristiwa itu. Kronologi kejadian berawal dari informasi tentang adanya Warga Katingan transaksi narkoba dari Sampit untuk dijual di Kabupaten Katingan. Kepolisian Resort Katingan melakukan penyeledikan dan mendapatkan seorang warga inisial LU berdomisili di Jalan Pahlawan Kasongan dicurigai sebagai pengedar. Tak ingin buruan lolos, polisi melakukan penggebekan sekitar pukul 23.21 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam mobil. Bersama aparat desa setempat, penggeladahan dilaksanakan dan ditemukan seberat 49,83 gram sabu serta barang bukti lain,” tuturnya.
Diketahui pelaku merupakan warga keturunan dengan pendidikan tamat SLTP. Sesuai KTP, terduga sebelumnya beralamat di Jalan Pusara Cinta Kasongan.
“Terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Dan)