SAKARIYAS TERBITKAN LARANGAN TPP MENJADI AGUNAN KREDIT

oleh -
oleh
SAKARIYAS TERBITKAN LARANGAN TPP MENJADI AGUNAN KREDIT 1
Bupati Katingan, Sakariyas

Kasongan, (Dayak News) – Bupati Katingan, Sakariyas akhirnya secara resmi menerbitkan larangan pengajuan kredit ASN dengan jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Salah satu alasan mendasar adalah TPP bersifat dinamis dengan besaran yang berubah-berubah bahkan bisa dihentikan, tergantung kebijakan kepala daerah.

Disisi lain, dalam surat tertanggal 1 Maret 2022 bernomor 840/301/BKPP-2/2022 itu menyebutkan, sebagai dampak negatif gaji dan TPP tergadai di bank, banyak ASN malas turun bekerja dengan alasan untuk mencari penghasilan tambahan diluar kantor.

“Berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, banyak ASN tidak aktif bekerja dengan alasan mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada saat jam kerja, karena penghasilan sebagai pegawai telah habis untuk membayar cicilan kredit di bank.”

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Katingan Sakariyas itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah dengan tembusan lembaga pengawas internal seperti Wakil Bupati, Inspektorat dan BKPP. Intinya meminta kepada semua Kepala Dinas dan Badan tidak menyetujui permohonan kredit dengan agunan TPP. Kredit diperbolehkan hanya bersumber dari gaji pegawai.

“Dalam hal ini, agar pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan dapat mengelola penghasilan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin dan atau tindak pidana korupsi,” bunyi surat tersebut. (Dan)

BACA JUGA :  Sembilan Lembaga Pendidikan Non Formal Ikuti Bimtek di Katingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.