Kasongan, 27/10/20 (Dayaknews). Tim gabungan Pemkab Kabupaten Katingan bersama sama TNI dan Polri melakukan rajia masker pengedara roda dua dan empat bertempat di jalan Cilik Riwut KM 2,5 depan Kantor Bupati Katingan, Kasongan, Senin (27/10).
Selama beberapa jam operasi digelar cukup banyak pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Berdasar Peraturan Bupati Katingan no 53 tahun 2020 sanksi bagi pelanggar berupa denda senilai Ro. 100.000 atau memilih untuk bekerja sosial selama 2 jam.
Ternyata alasan pelanggar hampir sama, yakni lupa membawa masker dari rumah. Seperti dikemukakan Astuti yang memilih untuk bekerja sosial selama dua jam bersama rekannya. “Saya lupa membawa masker.” sebutnya, Senin (27/10). Mengenai sanksi yang diterima, Ia mengaku iklas selama untuk kebaikan. “Untuk kebaikan Saya juga, bukan masalah jika kena hukuman,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi selama masa pandemi Covid-19, Pemkab Katingan telah mengeluarkan peraturan bupati no. 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau disingkat Covid-19.
Yang cukup menarik, sebagian dari warga yang mendapat sanksi mengaku belum mengetahui mengenai aturan itu. Padahal Peraturan ini telah mulai disosialisasikan sejak bulan Maret lalu. (Dan/BBU).