Kasongan (Dayak News) – Warga Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan beramai-ramai melaporkan Kepala Desa Makmur Utama IS kepada Unit Tipikor Polres Katingan. Dalam surat laporan bertanggal 14 Februari 2025 itu menyebutkan, IS telah menyalahgunakan jabatan baik secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri sesuai pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001.
Perwakilan masyarakat Makmur Utama NH yang kepada media ini, Kamis, (20/3 2025), menjelaskan duduk perkara keterlibatan sang kades. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. Modus operandi yang digunakan yakni menggunakan dana desa senilai Rp193 juta guna pembangunan jalan usaha tani atau sabuk desa.

“Padahal jalan tersebut sudah diselesaikan secara swadaya melalui urunan antar anggota kelompok tani,” ujarnya.
Ditambahkannya, ketika kejadian masing-masing anggota kelompok tani diwajibkan membayar Rp100 ribu perhektar guna membangun jalan tersebut. Pekerjaan itu juga rampung dilaksanakan 2022 lalu.
“Anehnya 2022 juga dianggarkaan dana senilai Rp193 juta untuk ruas jalan yang sama, tanpa ada kegiatan. Disinilah muncul kecurigaan upaya menyelewengkan dana desa,” tutupnya.
Terpisah Kepala Desa Makmur Utama IS, mengatakan mempelajari terlebih dahulu laporan warga tersebut. Selanjutnya langkah yang diambil yakni berkonsultasi dengan pimpinan.
“Saya akan pelajari dahulu permasalahannya, kemudian akan berkonsultasi dengan pimpinan saya,” ujarnya via whats ap. (Dan)