Pangkalan Bun (Dayak News) – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD Kobar terpilih tidak akan dilantik jika tak melaporkan LHKPN.
“Kami ingatkan kepada calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” kata Ketua KPU Kobar Chaidir saat memberikan keterangan pers di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPRD Kobar terpilih di Brits Hotel, Kamis (2/5/2024).
Pelaporan harta kekayaan anggota DPRD Kobar terpilih dilakukan mulai Kamis (2/5/2024) hingga 21 hari sebelum pelantikan. Legislator Kobar terpilih juga wajib menyetor bukti penerimaan laporan harta kekayaan ke KPU Kobar.
Berdasarkan Pasal 52 Ayat 3 PKPU No 6 tahun 2024 KPU memiliki kewenangan untuk tidak menyertakan nama caleg dalam pengumuman nama caleg terpilih jika mereka tidak melaporkan harta kekayaan mereka sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Chaidir menegaskan tidak ada toleransi tenggat waktu pelaporan harta kekayaan ke KPK. Anggota DPRD terpilih juga tidak akan dilantik jika terlambat melaporkan LHKPN.
“Jadi, mulai sekarang kalau bisa (melaporkan LHKPN) Kalau sampai batas waktu itu tidak menyampaikan tembusan (LHKPN) kepada kami KPU maka Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik,” tandasnya. (GST).