KETUA DPRD KOBAR : MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2020 PEMERINTAH DALAM SITUASI SULIT

oleh -
oleh
KETUA DPRD KOBAR : MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2020 PEMERINTAH DALAM SITUASI SULIT 1
Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Gozali, S.P.

Pangkalan Bun, 19/8/2020 (Dayak News). Ketua DPRD Kotawaringn Barat (Kobar) Muhammad Rusdi Gozali, S.P.  mengakui, bahwa pada masa sidang III tahun 2020 pemerintah daerah Kabupaten Kobar dihadapkan pada situasi yang sulit.

Hal itu dikatakan pada Rapat Paripurna  ke-15 Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kobar dalam rangka penutupan masa sidang III  Tahun sidang 2020 sekaligus Pembukaan masa sidang I Tahun Sidang 2020 /2021, Rabu (19/8/2020).

Perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar cenderung  terus meningkat dari waktu ke waktu sejak ditetapkan Kobar tanggap darurat bencana Covid-19 oleh Bupati Kobar beberapa saat yang lalu.

Ketua DPRD Kobar Muhamad Rusdi Gozali SP melaporkan bahwa Masa sidang  III telah berlangsung  selama 69 hari kerja di mulai  6 mei 2020 Hingga 18 Agustus 2020 telah di laksanakan.

Selanjutnya  menginformasikan kegiatan DPRD Kobar pada masa sidang I tahun sidang  2020/2021 yang akan di laksanakan selama 4 bulan  mendatang dalam bentuk Rencana kegiatan yang telah disusun di Rumuskan oleh badan musyawarah DPRD Kobar pada hari selasa 18 Agustus 2020  Agar masyarakat lebih memahami  apa yang menjadi tugas dan fungsi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dampak bencana Covid-19 telah menimbulkan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat.

Hal ini perlu antisipasi penyebaran dampaknya dengan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antara perangkat daerah serta stakeholder  terkait.

Dampat dimaksud, juga berpengaruh terhadap kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat di mana sejumlah agenda kegiatan yang telah ditetapkan belum dapat tercapai secara maksimal.

Namun demikian, DPRD tetap berupaya untuk melaksanakan tugas konstitusional yang melekat pada  fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan serta fungsi penganggaran.

BACA JUGA :  Hati-Hati Penipuan… Pembayaran Penggantian Nomor ID PLN

Terkait dengan fungsi legislasi/pembentukan peraturan daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi: Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu pintu, Raperda tentang perubahan sebagian wilayah  Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan Desa Natau Palingkau Kecamatan Arut Selatan, Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar, Ranperda tentang perubahan sebagian Kelurahan Kumai Hilir menjadi desa Kumai Hilir Seberang kecamatan Kumai dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019

Dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebagai upaya tindak lanjut terhadap perubahan global atas pegembangan ekonomi makro dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 di antaranya adanya kebijakan refocusing dan realokasi anggaran  menyesuaikan kemampuan pendanaan dari sektor pendapatan dan pembiayaan daerah, ujar Rusdi Gozali. (AR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.