Pangkalan Bun (Dayak News) – Lanjutan persidangan Gugatan Perdata Wanprestasi oleh warga Desa Umpang terhadap PT. GSYM – PT. GSDI anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari tbk kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (8/6/2023).
Pada sidang kali ini, pihak pengugat yakni warga Desa Umpang yang diwakili oleh 10 orang pengugat menyerahkan bukti berkas gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Kami menyerahkan bukti berkas yang menjadi dasar gugatan kami terhadap PT. GSYM – PT. GSDI berupa kesepakatan-kesepakatan tertulis yang menyatakan kesediaan PT. GSYM – PT. GSDI untuk menyerahkan lahan plasma dan memberikan CSR kepada masyarakat Umpang,” kata Imam Taufik, salah satu pengugat dari warga Desa Umpang.
Kesepakatan yang berbentuk suatu berita acara tersebut telah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak pernah dilaksanakan oleh PT. GSYM – PT. GSDI. Akhirnya, masyakarat Desa Umpang mengugat melalui Gugatan Perdata dengan perkara No.7/Pdt.G/2023/PN.Pbu.

Romi Juliansyah yang bekerja sebagai perangkat desa dan ikut mewakili warga dalam gugatan perdata, menegaskan “Masyarakat Desa Umpang sudah bosan dengan janji-janji perusahaan, mereka tidak pernah menganggap warga Desa Umpang mempunyai hak di lahan tersebut. Perusahaan selalu beralasan, hanya untuk menghindar dari kewajiban yang harus mereka berikan kepada warga Desa Umpang”.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Widodo, SH, MH, berjalan singkat dengan menetapkan sidang PS (Pembuktian Setempat) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023.
“Jadi sidang selanjutnya adalah sidang PS yang akan dilaksanakan di Desa Umpang 16 Juni 2023, diharapkan semua pihak dapat hadir dan jikalau ada keadaan urgen dan mendesak yang menyebabkan ketidakhadiran para pihak di tanggal yang ditetapkan, mohon disampaikan sebelum hari yang ditetapkan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Widodo.(YPN/ADI).