Pangkalan Bun (Dayak News) – Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dipertanyakan masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Salah seorang warga Rt.15 Kelurahan Madurejo, Rustam Effendi merasa dikecewakan pada saat meminta surat rujukan dari Puskesmas Madurejo yang akan dipergunakan untuk anaknya berobat di Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun.

“Dari rumah sakit umum, saya diarahkan untuk meminta surat rujukan terlebih dahulu ke Puskesmas Madurejo agar anak saya dapat ditangani. Tetapi sampainya di Puskesmas Madurejo, saya tidak dilayani dengan baik,” kata Rustam Effendi.
Sebagai pusat pelayanan masyarakat di bidang kesehatan yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, Puskesmas seharusnya menjadi perwakilan pemerintah yang humanis untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik agar dapat mengakomodir keluhan masyarakat berkenaan dengan kesehatan.

“Waktu itu jumat tanggal 16 Juni 2023, saya menghadap bagian pelayanan Puskesmas Madurejo untuk meminta rujukan seperti yang disarankan pihak rumah sakit, mereka mengatakan bahwa rujukan bukan wewenang mereka dan Kepala Puskesmas Madurejo tidak berada di tempat, padahal saat itu saya mrlihat dengan mata kepala saya sendiri, beliau ada di ruangannya,” ungkap Rustam Effendi.
Sementara itu Muhammad AR, Legislator Fraksi Gerindra, mengatakan seharusnya sikapnya tidak seperti itu. Namun, tunjukkanlah sikap sopan dan santun yang menunjukkan bahwa mereka adalah pelayan terbaik bagi pasien.
“Masyarakat membutuhkan pelayanan, bukan malah berbohong dengan menyatakan bahwa pimpinan mereka tidak berada di tempat. Sebaliknya, carilah solusi agar pasien bisa mendapatkan pelayanan yang memadai untuk mendapatkan rujukan”,katanya.
“Kami merasa sangat menyesal mengenai tragedi pelayanan yang terjadi di Puskesmas Madurejo, di mana terdapat petugas pelayanan yang tidak dengan sungguh-sungguh melayani masyarakat”, Katanya.
Beliau mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mengamanatkan setiap daerah mempunyai kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan.
Proses urusan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan pada perencanaan anggaran pembangunan daerah dan penyediaan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat yang harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan setiap kementrian dan lembaga.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM, sebagai acuan penyusunan dan penerapan SPM dari kementerian dan lembaga serta penerapan di instansi dan lembaga daerah.
“Kalau orang-orang di Puskesmas Madurejo sudah tidak mau lagi melayani masyarakat, mundur aja. Kenapa harus mempertahankan orang-orang yang tidak mau melayani manakala tugasnya adalah untuk melayani.”pungkas Muhammad AR. (YPN/ADI).