Pangkalan Bun (Dayak News) – Beberapa para pekerja yang merupakan supir di perusahaan jasa Angkutan PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) beramai-ramai mendatangi Kantor Cabang PT. MDP yang terletak di Jalan A. Yani Km.21 Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Pada Hari Rabu ( 15/02/2023 ).
Para supir yang dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. MDP Pangkalan Lada, Bahrudin mendatangi kantor cabang PT. MDP guna meminta klarifikasi perusahaan atas keputusan perusahaan yang meminta salah seorang supir bernama Sugiannor yang diminta oleh perusahaan untuk mengganti rugi atas kerugian pihak konsumen berkaitan dengan insiden kecelakaan yang di alami oleh Sugiannor.
Bahrudin menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak seharusnya membebankan ganti rugi kepada pekerja dalam hal ini supir angkutan yang mengalami kecelakaan.
“Kami dari pihak pekerja tidak mau dibebani dengan ganti rugi oleh perusahaan sebagai akibat dari kecelakaan kerja yang dialami supir atau pekerja,” kata Bahrudin.

Bahrudin menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan perlindungan bagi para supir yang bekerja di perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Bersama antar pekerja dan perusahaan agar dapat menjamin hak dan kewajiban baik pekerja ataupun perusahaan.
Sementara itu dari pihak perusahaan, Kepala Cabang PT. MDP Pangkalan Lada saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa pihak perusahaan kembali mengizinkan Sugiannor untuk kembali bekerja seperti biasa, adapun berkenaan dengan permohonan lainnya akan menunggu keputusan direksi.
Pada rapat musyarawah untuk mufakat yang dilakukan di Kantor Cabang PT. MDP, dimana pihak perusahaah diwakili oleh Reduson Redun selaku Kepala Cabang PT. MDP Pangkalan Lada dan Fendi selaku Pimpinan Operasional menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara rapat memperbolehkan supir atas nama Sugiannor untuk kembali bekerja sebagai supir di PT. MDP serta mengakomodir permohonan dari Sugiannor untuk di lanjutkan ke dewan direksi dengan catatan apabila belum ada keputusan, maka akan kembali diadakan rapat musyawarah untuk mufakat. (Fit/SBH/AR)