HAJI TANI DIDUGA LANGGAR KETENTUAN PERMENDAG TENTANG EKSPOR ROTAN

oleh -
oleh
HAJI TANI DIDUGA LANGGAR KETENTUAN PERMENDAG TENTANG EKSPOR ROTAN 1

Sampit, 26/01/2020 – Dayak News. Salah seorang pengusaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bernama Haji Tani, telah diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor rotan.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Courruption Watch (NCW) Koordinator wilayah Kalimantan Fahrudiannor, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh seorang pengusaha rotan terkenal di Kota Sampit Haji Tani tersebut merupakan salah satu pelanggaran permendag tentang ekspor rotan.

“Sudah jelas hal itu melanggar permendag nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, 5 HLM tentang peraturan ekspor rotan,” kata Fahrudiannor, kepada Dayak News.com di Sampit, Minggu (26/1)

Ditambahkannya, pengusaha rotan tersebut memiliki gudang yang berlokasi di jalan Cilik Riwut Trans Kalimantan kilometer 10 atau yang sering dikenal dengan jalan Sampit – Kota Besi, yang mana tempat tersebut merupakan tempat untuk menumpuk semua rotan se Kabupaten Kotim.

“Rotan itu dikirim ke Provinsi tetangga yakni Kalimantan Barat (Kalbar), kota Pontianak, desa Jagui,” jelasnya.

Kemudian rotan tersebut dibawa dengan menggunakan truck yang langsung dibawa ke seberang negara tetangga yakni Malaysia dengan menggunakan perahu dengan kapasitas muatan 500 sampai dengan 600 ton.

Sedangkan dalam aturan menteri tersebut menyebutkan dalam rangka pemanfaatan rotan secara berkesinambungan dan menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri produk rotan serta mendukung peningkatan ekspor produk industri rota.

“Yang jelas pada intinya dalam hal ini perlu dilakukan pengaturan mengenai ketentuan ekspor rotan serta produk rotan,” pungkasnya. (FUAD/BBU)

BACA JUGA :  WARGA APRESIASI PROGRES SASARAN FISIK TMMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.